Republik
Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara
di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada
di antara benua Asia dan Australia serta
antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487
pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara. Dengan
populasi sebesar 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar
di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Ibu
kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat
dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor
Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia,
dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan
Nikobar di India. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh
bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting
setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan
Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan
dengan Tiongkok dan India.
Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah
tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa
agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur
untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era
penjelajahan samudra. Setelah berada di bawahpenjajahan Belanda, Indonesia yang
saat itu bernama Hindia-Belanda menyatakan kemerdekaannya di
akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman
dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan
periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke,
Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku
Jawa adalah suku terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh
penduduk Indonesia. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka
tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"),
berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan
wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung
tingkat keanekaragaman hayatiterbesar kedua di dunia.
Indonesia
juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar
dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung
kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap
dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya
Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia
juga merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan
akan menjadi anggota dari OECD.
UNDANG
- UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN BATAS WILAYAH LAUT RI - SINGAPURA (UNTUNG RUGI
UU NO.4 TAHUN 2010)
Baru-baru ini
Indonesia menerbitkan UU No. 4 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara
Republik Indonesia dan Republik Singapura terkait penetapan garis batas laut
wilayah kedua negara di bagian barat Selat Singapura. Keluarnya peraturan ini
jadi angin segar bagi Indonesia, guna menindaklanjuti kepastian hukum
perbatasan kedua Negara tersebut.
Undang-undang
berjudul Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore
relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in
the Western Part of the Strait of Singapore disahkan pada 22 Juni 2010, berisi
pengesahan perjanjian diplomatik. Traktat ini merupakan kelanjutan Perjanjian
Bilateral yang telah disahkan terlebih dulu pada 25 Mei 1973.
Perjanjian Bilateral
1973 berisi penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura
berdasarkan Hukum Internasional. Di mana tata cara penetapan batas maritim
diatur dalam Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982. Indonesia dan Singapura
terikat dengan Konvensi Hukla.
Konvensi Hukla
menyebutkan, dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia
menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta
garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline), yang ditarik dari
Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar. Garis pangkal tersebut adalah garis Negara
pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun
2002, sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun
2008.
Dibuatnya UU No.
4/2010 pada prinsipnya memberikan keuntungan dari berbagai aspek, seperti untuk
memudahkan pengawasan, penegakan kedaulatan Negara di luar wilayah, menjamin
keselamatan jalur navigasi di selat Singapura dan menjaga hubungan baik kedua
negara.
Namun yang menjadi
pertanyaan, mengapa perjanjian ini hanya memprioritaskan batas laut saja. Tidak
serta merta dengan wilayah udara Indonesia khususnya daerah yang berbatasan
dengan Singapura, seperti wilayah udara Batam yang saat ini masih dikontrol
oleh Singapura. Di Batam sering terjadi miskomunikasi jalur penerbangan
Indonesia-Singapura. Bahkan sebagian wilayah udara Indonesia tersebut diduduki
FIR (Flight Information Region) Singapura, digunakan untuk pelayanan lalu
lintas udara. Tindakan itu bertentangan dengan pasal 6 UU No. 1/2009 Tentang
Penerbangan.
Ratifikasi perjanjian
militer OFTAR (Overland Flying Training Area Range) dalam Defence Cooperation
Agreement atau perjanjian kerja sama pertahanan dan keamanan antara
Indonesia-Singapura juga bisa dimungkinkan menjadi unsur kendala pelaksanaan UU
No. 4/2010. Pasalnya dalam perjanjian tersebut Angkatan bersenjata Singapura
berhak menggunakan sebagian wilayah perbatasan untuk latihan militernya. Tak
hanya itu, perjanjian MTA (military Training Area) yang diratifikasi oleh
Indonesia dan Singapura pada 1995 masih berlaku. MTA menyatakan, Singapura
berhak menggunakan perairan Tanjung Pinang dan Laut Cina Selatan untuk
keperluan militernya. Ini menyebabkan kekaburan batas laut Indonesia-Singapura.
Berbagai pertentangan
perjanjian lainnya dan peraturan Indonesia dengan UU No. 4/2010 mengharuskan
Pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam masalah perbatasan untuk kemungkinan
terburuk di masa yang akan datang serta mengkolektif perjanjian dengan
Singapura terkait perbatasan baik itu tentang garis batas laut maupun wilayah
udara yang nantinya dijadikan peraturan tunggal perbatasan kedua Negara. Tidak
hanya batas laut saja yang mendapatkan kepastian hukum, tapi udara dan ruang
angkasa Negara ini perlu mendapatkan perlindungan regulasi pemerintah.
PERMASALAHAN ATAU
KONFLIK BATAS WILAYAH LAUT
laut, perikanan, wisata bahari, eksplorasi lepas
pantai (off shore), transportasi laut
dan lainnya. Belum adanya kesepakatan batas laut Indonesia dengan
beberapa Negara tetangga menimbulkan permasalahan saling klaim wilayah
pengelolaan, khususnya pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Beberapa kasus yang ada antara Indonesia dan Malaysia merupakan cerminan
rentannya perairan daerah perbatasan. Terjadi saling tangkap nelayan baik dari
Indonesia maupun Malaysia bahkan bias mengganggu hubungan diplomatic kedua
Negara.
Permasalahan batas laut merupakan hal mendasar yang
seharusnya segera di selesaikan dan disepakati oleh kedua negara. Bukan dengan
saling menangkap kapal atau saling klaim wilayah perairan. Sebagai Negara
kepulauan, Indonesia seharunya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut
dengan Negara tetangga, dengan demikian adanya keinginan untuk menjadikan
Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi. Dari
beberapa batas laut Indonesia dengan Negara tetangga, ada Sembilan batas laut
yang memiliki kerawanan konflik antar negara. Indonesia Maritime
Magazine mencoba untuk mengulas permasalahan batas laut tersebut.
Indonesia-Malaysia
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan
Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977. Berdasarkan
UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah
lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian
perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah
Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka. Pada Agustus
1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil
laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan
konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah danContigous Zone). Sehingga
timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di
Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas
Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati
bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan
(Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis
Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat
tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara. Dengan
diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik
dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan
aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas
Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada
Konvensi Hukum Laut 1958. MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada
27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik
dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia,
karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua
negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan
dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam
upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara. Akibat
belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering
terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena
Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus
merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut
kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL,
batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median
line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah
utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82,
sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan
menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara
kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut. Jika ditinjau dari
segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam
pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau
di bagian utara Selat Malaka.
Indonesia-Singapura
Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut
Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat
tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah. Titik-titik
koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis
Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang
sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari
garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.
Namun, di kedua sisi barat dan timur Batas Laut
Wilayah Indonesia dan Singapura masih terdapat area yang belum mempunyai
perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga
negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia. Pada
sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah
berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di
wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat
wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum
mempunyai perjanjian batas laut.
Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar
melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis
pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan
dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi
daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang
belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah
di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis
Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat
diidentifikasi.
Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi
kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang
mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau
Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah
berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama
delapan kali. Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan
Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan
konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati
dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara.